Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Dengan KTP Dan KK Semua Operator

TEKNODIARY – Mungkin sobat semua sudah menerima pemberitahuan melalui sms bahwa per tanggal 31 Oktober 2017 mendatang semua pemilik nomor kartu SIM diwajibkan untuk mendaftar ulang kembali dengan menggunakan nomor identitas KTP dan KK.

Kebijakan tersebut dikeluarkan guna menciptakan kondisi agar lebih aman, karena seperti yang kita tahu saat ini marak sekali terjadi penipuan via sms. Jadi dengan adanya peraturan tersebut, khasus tersebut dan sejenisnya bisa sedikit diminimalisir.

Registrasi ulang kartu SIM bisa dilakukan dengan mudah, namun untuk setiap provider seperti Telkomsel, Indosat, XL, Three dll mungkin memiliki cara yang sedikit berbeda. Nah bagi sobat yang ingin melakukan pendaftaran ulang nomor SIM card baik untuk pengguna baru maupun lama, kali ini kami akan memberikan tutorial bagaimana cara registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan KTP dan KK untuk semua operator.

 

Cara mudah mendaftarkan ulang kartu SIM prabayar dengan KTP dan KK

Seperti yang sudah kami katakan sebelumnya bahwa setiap operator memiliki cara registrasi yang berbeda, namun untuk semua provider memiliki nomor tujuan yang sama yakni sobat bisa mengirimkan pendaftaran ulang ke “4444”.

Cara registrasi ulang kartu SIM Indosat, Tri dan Smartfren pengguna baru

  • Kirim sms dengan format : (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444

Cara registrasi ulang kartu SIM Telkomsel pengguna baru

  • Kirim sms dengan format : REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444

Cara registrasi ulang kartu SIM XL pengguna baru

  • Kirim sms dengan format : DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444

Cara registrasi ulang kartu SIM pengguna lama semua operator

  • Sedangkan untuk kalian pengguna kartu SIM lama bisa melakukan registrasi ulang melalui SMS ke 4444 dengan format : ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# ,format tersebut berlaku untuk semua operator.
Perlu sobat ketahui, KEMENKOMINFO mewajibkan semua pemilik nomor melakukan registrasi ulang dengan pengisian data yang benar, jadi tidak boleh di buat asal-asalan agar SIM Card kamu tidak di blokir. Sedangkan untuk batas pendaftaran ulang tersebut berakhir sampai tanggal 28 Februari 2018.
Nah sobat itulah sedikit informasi mengenai cara Registrasi ulang kartu SIM Prabayar dengan KTP dan KK semua operator yang bisa kalian terapkan. Semoga dengan adanya ulasan diatas bisa membantu kalian yang ingin melakukan pendaftaran ulang nomor SIM card kamu.